Sedang Menjalani Hukuman, Napi Korupsi di Lapas Kedungpane Semarang Dikabarkan Sempat Kabur

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 15:26 WIB
Ilustrasi narapidana kabur (Meta)
Ilustrasi narapidana kabur (Meta)

Baca Juga: 29 Jurusan di Unsika dan Daya Tampung SNBP 2025: Kuota Minim? Cuma Ada 3 Prodi yang Buka Penerimaan Lebih dari 80

“Bapak (Kakanwil Ditjen Pas Jateng) terkait hal itu, yang peristiwanya terjadi sw1beberapa waktu lalu, (arahan) agar berkomunikasi langsung ke Kalapas Semarang. Bapak saat ini sedang di Nusakambangan fokus untuk (persiapan) kedatangan Menteri,” kata Paskalis via telepon, Selasa malam. 

Usai jawaban itu, Paskalis mengarahkan ke ADC atau Ajudan Kalapas Semarang dan setelah itu tidak ada kabar lagi.

Sedangkan di Lapas Semarang pada 18 Januari 2025 memang ada upacara serah terima jabatan Kalapas.

Kalapas sebelumnya Usman Madjid menyerahkan memori pelaksana tugas kepada Kalapas Semarang yang baru. 

Usman Madjid naik jabatan menjadi Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Barat. Sementara Kalapas Semarang diisi Mardi Santoso, yang sebelumnya sempat menjabat Kalapas Batu Nusakambangan. 

Terlepas dari itu, untuk napi korupsi tadi yakni Agus Hartono diketahui sebelumnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis 22 Desember 2025.

Agus ditangkap setelah mendarat di Bandara Ahmad Yani usai menjalani perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia di kursi 41B

Dia ditangkap sekira pukul 09.30 WIB, sesaat setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang. Ketika itu Agus Hartono duduk di kursi 41B.

Sebelum ditangkap, Agus Hartono adalah pengusaha yang sempat melaporkan 2 jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atasnamanya. 

Pada Rabu 21 Desember 2024 ketika itu, Kajati Jateng I Made Suanarwan membantah anak buahnya melakukan pemerasan sejumlah uang kepada Agus Hartono. 

“Tidak ada bukti,” kata Kajati I Made Suanarwan ketika itu.  

Setelah itu Agus Hartono ditahan dan diproses hukum. Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang. Vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Rekomendasi

Terkini

X