AYOSEMARANG.COM -- Tiga anggota gengster yang terlibat dalam pembacokan terhadap mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, menghadapi tuntutan hukuman 10,5 hingga 11 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Supinto Priyono, memaparkan dakwaan terhadap para terdakwa dalam sidang yang digelar pada Kamis (XX/XX/2025).
Ketiga tersangka, yakni Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana, didakwa melakukan pengeroyokan yang berujung pada kematian korban.
Baca Juga: Polisi Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Brigadir AK Cekik Bayi hingga Tewas
"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP," tutur Supinto, dikutip Jumat 14 Maret 2025.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Ricky Putra Pradana, sedangkan Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya masing-masing dituntut 10,5 tahun penjara.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Terhadap terdakwa Ricky Putra Pradana, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan," lanjutnya.
Baca Juga: Daftar Bank di Semarang Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Begini Cara Tukarnya
Ricky Putra Pradana disebut sebagai pelaku pertama yang menyerang korban hingga jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya saat berboncengan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan pembelaan sebelum vonis akhir dijatuhkan dalam sidang lanjutan mendatang.
Kasus tragis ini terjadi pada 17 September 2024, ketika korban yang tengah melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang, diduga menjadi sasaran salah target dalam aksi brutal kelompok gengster yang berniat melakukan tawuran.