AYOSEMARANG.COM -- Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan yang melibatkan Brigadir AK kini resmi naik ke tahap penyidikan. Polda Jawa Tengah memastikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait kasus tersebut.
Peningkatan status hukum ini dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memperoleh hasil ekshumasi dari rumah sakit serta keterangan dari para saksi. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci hasil ekshumasi tersebut.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa keputusan peningkatan status kasus polisi bunuh bayi di Semarang diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada, Selasa 11 Maret 2025.
Baca Juga: Tampang Brigadir AK Polisi Bunuh Bayi di Semarang Beredar di Media Sosial
“Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap para saksi-saksi termasuk terlapor sendiri. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka dan pelapornya akan menjadi saksi. Nanti pada saat diperiksa sebagai tersangka sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan secepatnya sesuai jadwal dari penyidik,” ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.
Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, Brigadir AK belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian menyebutkan bahwa dalam proses pemberkasan, kemungkinan statusnya akan berubah menjadi tersangka.
Artanto juga tidak membantah bahwa Brigadir AK telah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Baca Juga: Ibu Bayi Korban Pembunuhan Polisi di Semarang Diduga Diintimidasi untuk Diam
“Kalau sudah naik ke penyidikan berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi. Kewajiban dari penyidik membuktikan kasus itu dalam proses penyidikan dan pembuatan berkas perkara. Tetapi hasil perkara sudah menyakinkan penyidik ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini sehingga naik menjadi penyidikan,” katanya.
“Oleh karena itu, hasil gelar diputuskan kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur tersebut naik menjadi penyidikan,” tambahnya.
Selain proses pidana, Brigadir AK juga sedang menghadapi sidang kode etik di internal kepolisian. Saat ini, ia ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 30 hari sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Jadi seiring berjalan proses pemberkasan atau proses kode etik dan tindak pidana juga berjalan. Kapannya? Belum tahu, atensi pimpinan kasusnya dari pimpinan jadi secepatnya agar segera tuntas,” terangnya.
Baca Juga: Mengenal DJP, Ibu dari Bayi Korban Pembunuhan Polisi Brigadir AK di Semarang
Kasus pembunuhan bayi oleh polisi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh pihak kepolisian serta media. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi terbaru terkait kasus ini.