"Ketika mereka sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan persidangan yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari, menyebutkan tanggal 8 ya harusnya komit. Tapi ternyata masih belum apa-apa. Ini kan menimbulkan pertanyaan bagi kami dan klien kami, ada apa?" kata Amal Lutfiansyah.
DPJ dan keluarganya diketahui datang dari luar Pulau Jawa. Nenek korban bahkan harus meninggalkan pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menghadiri sidang tersebut.
"Neneknya korban ini kan statusnya kan PNS yang otomatis terikat juga dengan apa namanya peraturan disiplin yang di PNS setempat. Nah dengan dia ini meluangkan waktu ke sini kan otomatis kan juga mengganggu kinerja di sana," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Mampu Kendalikan Motor, Pengendara Revo Tewas di Sawah Besar Semarang
Pihak keluarga menyatakan akan tetap hadir dalam sidang kode etik hari ini dan menyatakan bahwa kliennya telah mempersiapkan diri secara mental untuk menghadapi situasi yang mungkin emosional.
"Ya siap tidak siap mas karena ini kan bagian dari prosedur untuk mendapatkan keadilan bagi korban. Siap tidak siap harus dijalani, karena ibu korban, keluarga korban, itu secara kontinu itu rutin menjalani pemeriksaan psikolog untuk memastikan bahwa kondisi psikisnya terkendali dan tidak terguncang itu sih," pungkasnya.