AYOSEMARANG.COM -- Viral di media sosial X dan TikTok, sebuah video memperlihatkan pengakuan dari seorang eks tahanan Polda Jawa Tengah yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat menjalani masa tahanan.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan topi dan pakaian berlengan panjang sedang diwawancarai oleh seseorang. Identitas keduanya belum terkonfirmasi, termasuk lokasi dan waktu pengambilan video tersebut.
Beberapa akun telah mengunggah video ini, salah satunya akun TikTok @feedgramindo4 pada Selasa 8 April 2025. Akun X @masBRO_back juga mengunggah video serupa yang telah ditonton sebanyak 150 ribu kali.
Dalam video tersebut, pria yang diwawancarai mengaku pernah menjalani hukuman di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024. Ia mengungkapkan beberapa praktik pungli yang dialaminya selama menjadi tahanan.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Balap Liar Maut Semarang: Mobil Pelaku Ditemukan, Identitas Terungkap
"Namanya untuk biaya angin-angin," ujar pria dalam rekaman video tersebut.
Ia mengaku saat pertama masuk tahanan harus membayar biaya kamar sebesar Rp1 juta. Untuk keluar sementara dari sel selama tiga jam, antara pukul 16.00 hingga 19.00, dikenakan tarif Rp25 ribu.
"Kalau malam bisa mencapai Rp350 ribu dari jam 1 dini hari sampai jam 6 pagi," bebernya.
Ia juga menyebut tarif sewa handphone di dalam tahanan berkisar Rp150 ribu dan bisa meningkat jika digunakan pada malam hari. Menurutnya, praktik pungli dilakukan diam-diam dengan mematikan kamera pengawas (CCTV) dan dilakukan di pojok tahanan.
"Hasil pungli itu satu regu bisa Rp5 juta lebih per hari lebih karena dapat dari tahanan dan sewa handphone," terangnya.
Baca Juga: Viral Truk Sampah Jebol di Semarang, Sampah Malah Berserakan di Jalan
Tak hanya membeberkan pengakuan, pria tersebut juga berencana melaporkan praktik pungli ini dengan mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti.
"Saya mau bikin laporan karena saya kasihan dengan tahanan lain maupun tahanan yang akan datang. Karena sudah ditahan disuruh bayar," ucapnya.
Menanggapi video yang beredar, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan awal.