AYOSEMARANG.COM -- Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigadir AK alias Ade Kurniawan yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan bayi di Semarang.
Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik yang digelar di Ruang Sidang Polda Jateng pada Kamis, 10 April 2025.
Atas putusan tersebut, pihak Brigadir Ade mengajukan upaya banding. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir.
“Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu,” ujar Moh Harir, dikutip Sabtu 12 April 2025.
Baca Juga: UGM Sebut Ijazah Jokowi Pernah Ada, Kini Hilang dan Dibuat Ulang
Dirinya menegaskan, masih ada peluang untuk membatalkan keputusan PTDH dan mengembalikan status kliennya sebagai anggota Polri aktif.
“Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini,” sambungnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menguji kembali pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya.
“Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan,” katanya.
Baca Juga: Ijazah Palsu Jokowi? Kejanggalan Nama dan Tanda Tangan di Skripsi Terungkap
Sementara itu, kuasa hukum korban berinisial DJP, Amal Lutfiansyah, mendesak agar Brigadir Ade dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Tuntutan kami klien kami dapat keadilan dan juga dari terperiksa, Brigadir AK dapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” ungkapnya.
Lutfiansyah menilai tindakan yang dilakukan pelaku merupakan bentuk kejahatan serius dan tidak manusiawi, sehingga sanksi PTDH dinilai pantas dijatuhkan.
“Kalau liat perbuatannya ya PTDH ya kan ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran kode etik berat. Konsekuensinya PTDH,” ucapnya.