AYOSEMARANG.COM -- Tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang pada, Selasa 15 April 2025. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Robig meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
Permintaan pembebasan disampaikan oleh kuasa hukum Robig, Herry Darman, yang menyebut bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara jelas dan lengkap.
“Dakwaan kombinasi di atas disusun tidak secara terstruktur dan sistematis menyebabkan tidak dapat dipahami oleh terdakwa, di mana atas dakwaan kombinasi merupakan satu perbuatan hukum yang sama tetapi terdakwa didakwa dengan dakwaan atau pasal yang berbeda-beda,” kata Herry, dikutip Rabu 16 April 2025.
Baca Juga: Pembacokan di Tlogosari Semarang Salah Sasaran, Korban Almami Luka Serius
Penasihat hukum lainnya, Okky Andaniswari, menyoroti perbedaan makna dalam kalimat “dikejar” dan “kejar-kejaran” dalam surat dakwaan. Perbedaan makna tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam isi dakwaan.
“Sehingga dakwaan dikategorikan sebagai dakwaan yang tidak cermat dan jelas, tidak memenuhi syarat material dan patut untuk dinyatakan dakwaan batal hukum,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Okky juga menyampaikan bahwa saat peristiwa terjadi, Aipda Robig melepaskan tembakan pertama ke udara sebagai bentuk peringatan, bukan untuk melukai. Menurutnya, Robig berusaha membubarkan kelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran.
“Dikala Robig meletuskan tembakan pertama ke atas sebagai peringatan untuk membubarkan para remaja yang diduga hendak tawuran dengan berteriak polisi-polisi. Namun dalam surat dakwaan justru tertulis menyuruh berhenti,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Aksi Pembacokan Brutal di Tlogosari Semarang Terekam CCTV, Pelaku Sudah Ditangkap
Okky juga menegaskan bahwa situasi dan kondisi saat itu perlu dipertimbangkan, apakah terdakwa dalam keadaan terancam atau tidak. Oleh karena itu, pihaknya memohon agar surat dakwaan ditolak dan dinyatakan batal demi hukum.
“Kami minta yang mulia Majelis Hakim untuk tidak menerima surat dakwaan dan patut menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum,” sambungnya.
Dalam pernyataan eksepsinya, pihak terdakwa juga mengajukan permohonan pembebasan.
“Memohon untuk menjatuhkan putuskan sela memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Robig Zaenuddin bin Mulyono tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya.
Menanggapi eksepsi dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Sateno menyatakan akan memberikan tanggapan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.