KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Aturan baru diterapkan di wilayah Kendal, Dinas Perhubungan akan melakukan pembatasan bagi kendaraan berat yang melintasi Pantura Kendal mulai pukul 06:00 - 08:00 WIB.
Peraturan itu tertuang dalam surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, nomor AJ.903/1/6/DJDP/2025 tentang rekomendasi kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan di Kabupaten Kendal.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Muhammad Eko, pembatasan dilakukan melalui mekanisme penyekatan kendaraan berat dari arah barat, tepatnya di jalan Pantura Weleri Kendal.
Di jalur itu, banyak ditemui kendaraan berat melintas dari perbatasan jalan Pantura Kabupaten Batang - Kendal, serta exit tol Weleri.
"Sesuai rekomendasi Kemenhub bahwa pengaturan angkutan truk muatan barang berat, tidak melintas jalan nasional pantura Kendal saat pagi hari mulai hari ini," katanya, Selasa 15 april 2025.
Dijelaskan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dengan sepeda motor.
Terlebih lagi, di Kabupaten Kendal tak memiliki jalur khusus yang bisa dilalui pengendara sepeda motor.
"Seringnya terjadi kecelakaan saat pagi hari bertepatan dengan anak sekolah maupun pekerja yang lewat Pantura Kendal," imbuhnya.
Dikatakan, di Kendal juga tidak ada jalur khusus motor, sehingga kalau terjadi kecelakaan maka tingkat fatalitasnya tinggi.
Dari penyekatan ini, puluhan deretan kendaraan berat terparkir memanjang di Pantura Weleri Kendal tepatnya setelah exit tol Weleri. Terlihat truk sumbu dua hingga sumbu tiga sudah melintas di Pantura Kendal sejak pukul 06:00 WIB.
Truk tersebut kemudian diberhentikan oleh personel Dishub, polri dan TNI yang ikut membantu mengatur lalu lintas.
Baca Juga: Heboh Roy Suryo Bongkar Sosok di Foto Wisuda Bukan Jokowi Tapi Sosok Ini
Para sopir harus menunda perjalanan hingga pukul 08:00 WIB, atau putar balik dan melanjutkan kembali perjalanan melalui jalan tol.