Membandel Tetap Melintas di Pantura Pagi Hari, Kendaraan Berat akan Ditilang

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 12:47 WIB
Petugas gabungan melakukan penyekatan bagi kendaraan berat untuk tidak melintas di pagi hari.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Petugas gabungan melakukan penyekatan bagi kendaraan berat untuk tidak melintas di pagi hari. (edi prayitno/kontributor kendal)

Eko menambahkan, kegiatan penyekatan akan berlangsung selama 15 hari sebagai masa uji coba. Setelah itu, akan diberlakukan penilangan terhadap sopir truk yang masih bandel melintas di waktu yang telah dilarang.

"Uji coba dulu, kalau ada yang masih ngeyel nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi sebagai kewenangannya," terangnya.

Menurut Eko, penyekatan kendaraan lanjutan bakal diberlakukan dari sisi timur perbatasan Pantura Kendal dengan Kota Semarang.

Akan tetapi, pihaknya saat ini akan berfokus dari sisi barat perbatasan Pantura Kendal dengan Batang yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.

"Dalam surat Dirjen itu memang ada dari timur perbatasan dengan Kota Semarang juga. Tapi ini kita lakukan dari barat dulu. Karena di sini menjadi pintu masuk lalu lintas kendaraan berat ke Kendal dari arah barat, nanti kita evaluasi pelaksanaan kegiatan ini setiap harinya."paparnya.

Sementara itu KBO Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap operasional kendaraan berat di Pantura Kendal.

"Pertama kami menggunakan penegakan tindakan secara humanis sekaligus sosialisasi kepada para sopir dan pemilik perusahaan angkutan barang," tuturnya.

Dalam penyekatan hari pertama ini, pihaknya menemukan banyak sopir yang sudah mengoperasikan kendaraan beratnya di waktu berangkat sekolah.

"Untuk hari ini sopir berhenti semua, alhamdulillah tidak ada yang lolos, semua patuh. Seterusnya akan kita siagakan petugas setiap hari untuk mengatur dan mudah-mudahan para sopir juga sadar," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X