Pengusaha Wedding Organizer Diduga Ditipu Oknum Pengacara di Semarang saat Urus Perkara

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 23:02 WIB
Pengusaha di bidang wedding organizer di Semarang  bernama Alfa (tengah) menyampaikan keterangan didampingi tim pengacara. (dok.)
Pengusaha di bidang wedding organizer di Semarang bernama Alfa (tengah) menyampaikan keterangan didampingi tim pengacara. (dok.)

.SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Seorang pengusaha di bidang wedding organizer di Semarang, bernama Alfa, melaporkan oknum pengacara ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Selain itu, Alfa juga melayangkan laporan etik ke organisasi advokat tersebut bernaung.

Kasus ini bermula pada pertengahan 2024 lalu, ketika Alfa meminta bantuan hukum kepada pengacara itu terkait barang-barang berharga miliknya yang dikuasai oleh seseorang berinisial R.

Barang tersebut berupa handphone, emas, dan berlian dengan total nilai sekitar Rp 300 juta.

Namun, alih-alih mendapatkan bantuan, pengacara itu justru menyampaikan bahwa terdapat laporan balik dari R terhadap Alfa terkait dugaan pelecehan seksual.

Meski merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, Alfa memilih menyelesaikannya secara damai dan memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada pengacara sebagai biaya pengurusan perkara.

“Saya tidak ingin berkepanjangan, karena itu saya berikan uang tersebut dengan harapan cepat selesai dan tidak ingin ribet,” kata Alfa saat memberikan keterangan kepada sejumlah media di Semarang, Selasa 22 April 2025.

Dalam perjalanannya, pengacara tersebut sempat menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepolisian kepada Alfa.

Namun mendapatkan itu, Alfa curiga surat tersebut palsu karena tak ada kop kepolisian, dan ada beberapa keterangan yang menurutnya janggal.

Beberapa waktu kemudian, Alfa kembali menerima somasi yang dikatakan berasal dari R. Karena tidak ingin permasalahan berlanjut, ia kembali menyerahkan uang Rp 50 juta kepada pengacara di Semarang tersebut.

Namun, setelah mengonfirmasi langsung kepada R, Alfa mengetahui bahwa R tidak pernah membuat laporan maupun melayangkan somasi.

Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan dari R yang menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Oknum pengacara ini ternyata mengaku seolah-olah ada laporan dan ada somasi dari R, tapi ternyata tidak pernah ada,” ujarnya.

Selain itu, perhiasan milik Alfa yang sempat dikembalikan oleh R melalui pengacara itu hingga kini belum juga diterima.

Ia mengaku sudah berulang kali mencoba menghubungi pengacara itu, namun tidak mendapat tanggapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X