Melalui tim kuasa hukumnya yang baru, Totok Suyanto dan Viktor Nizam Ferdinansyah, Alfa melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang pada 14 April 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Di samping itu, laporan etik juga telah disampaikan ke organisasi advokat yang menaungi pengacara itu.
"Klien kami berharap pihak kepolisian segera memproses perkara ini. Sekaligus juga berharap kode etik advokat dapat mencabut kartu beracara LRSN supaya marwah pengacara terjaga (officium nobile) mengingat ternyata juga pernah dilaporkan kode etik oleh kliennya akhir tahun lalu," kata Totok.***