Advokat Lilia Rosa SN Sampaikan Klarifikasi Atas Pemberitaan Tentang Tuduhan Dugaan Penipuan Terhadap Klien

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 21:10 WIB
Lilia Rosa SN SH MH. (dok.)
Lilia Rosa SN SH MH. (dok.)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Lilia Rosa SN SH MH, advokat di Semarang, yang sebelumnya diberitakan dengan tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilayangkan oleh kliennya, bernama Alfa memberikan bantahan dan klarifikasi. Klarifikasi ini juga sebagai hak jawab Lilia Rosa atas pemberitaan di sejumlah media online termasuk ayosemarang.com (Selasa 22 April 2025).

Dalam pertemuan dengan awak media pada Selasa, 29 April 2025, Lilia Rosa membantah semua tuduhan yang ditulis dalam pemberitaan tersebut dan menjelaskan kondisinya secara lengkap, baik secara lisan maupun tertulis kepada media.

"Saya ingin menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan dalam berita tersebut tidak benar. Saya telah bekerja sesuai dengan surat kuasa yang diberikan oleh klien saya, dan tidak ada tindakan penipuan maupun penggelapan dari pihak saya," ujar Lilia Rosa.

Ia menambahkan sebagai advokat yang menjunjung tinggi Kode Etik, dirinya tidak akan membocorkan rahasia klien kepada media, sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Lilia Rosa menegaskan, dirinya tidak pernah menipu klien atau menggelapkan apapun.

"Sebagai advokat, saya telah menjalankan kewajiban saya sesuai surat kuasa. Saya juga berhak mendapatkan honorarium, termasuk hak retensi. Intinya ada kewajiban yang belum diselesaikan klien, dan sampai sekarang belum ada pencabutan akan hak kuasa kepada saya," jelasnya.

Dia juga siap memberikan bukti atas tuduhan ini. Menurutnya, ia sudah bekerja sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kepadanya. "Dalam hal ini saya tidak bisa membuka rahasia klien, karena itu berkaitan dengan kode etik advokat sesuai Pasal 19 (ayat 1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Advokat," tegasnya.

Lilia mengemukakan bahwa tuduhan-tuduhan miring tidak serta merta membuktikan kesalahannya secara hukum atau kode etik.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ada keberatan terhadap tindakan seorang advokat yang dianggap melanggar Kode Etik, hal tersebut harus diajukan kepada Dewan Kehormatan dan tidak disebarluaskan melalui media massa.

"Proses penyelesaian harus dilakukan sesuai dengan kode etik yang berlaku," tutup Lilia Rosa.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi Lilia Rosa dalam kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menjalankan profesi advokat dengan integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya juga siap mengambil langkah hukum untuk penyelesaian kasus ini. Tuduhan tersebut dinilainya sangat merugikan dirinya sebagai seorang advokat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X