Kronologi Pengacara Perempuan Dianiaya Preman di Semarang, Bermula dari Penyitaan Rumah

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 10:58 WIB
Adya Nurnisa, pengacara perempuan yang dianiaya sekelompok preman di Semarang. Adya melaporkan penganiayaan itu ke polisi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Adya Nurnisa, pengacara perempuan yang dianiaya sekelompok preman di Semarang. Adya melaporkan penganiayaan itu ke polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pengacara perempuan di Semarang bernama Adya Nurnisa mendapat perilaku penganiayaan oleh sekelompok preman yang salah satunya juga terdapat pengacara.

Adya Nurnisa sendiri adalah pengacara perempuan di Semarang yang bagian dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa.

Usai dianiaya, pengacara perempuan tersebut juga sempat dilarikan ke IGD RSUP Dr Kariadi karena mendapat luka-luka.

Baca Juga: Nekat Melanggar Pasti Ditolak, Ini Batas Umur Siswa PPDB SD Kota Semarang 2024 Boleh 5 Tahun Tapi

Tidak terima dengan penganiayaan tersebut, Adya lalu membuat laporan ke Polrestabes pada Kamis 13 Juni 2024. Pelaporan tersebut juga didampingi langsung oleh Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani.

Secara detail, Listyani mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah rumah di deretan Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Rabu 12 Juni 2024 sore.

Awal kejadian yakni ketika rumah tersebut didatangi sejumlah orang tak dikenal yang diduga ingin mengusir pemilik dan menyita rumah tersebut. Kemudian, pihaknya mengutus Adya dan Aziz untuk datang mengecek.

"Kebetulan penghuninya ini tidak ada ditempat, terus kita dihubungi, bahwa rumah ini mau digeruduk orang banyak itu. Kemudian Mbak Adya dan Mas Aziz datang ke lokasi, posisi pintu sudah terbuka, gembok sudah rusak," ungkapnya saat mendatangi di Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Jangan Harap Keterima! Sekolah Wajib Tolak Siswa Tak Siapkan Berkas-berkas PPDB SMP Kota Semarang 2024 Ini

Kemudian saat Adya dan Aziz masuk, sudah ada sejumlah orang tak dikenal salah satunya adalah oknum pengacara.

Kemudian, keduanya mendapatkan perlakuan dugaan penganiayaan oleh orang-orang tersebut.

"Mas Aziz digeret untuk dikeluarkan sama oknum pengacara dan orang-orangnya. Mbak Adya masih menghalangi pintu supaya mereka tidak masuk ke pintu utama juga digeret. Terluka tangannya, punggungnya memar, semalam sudah visum di RSUP dr Kariadi, hari ini melaporkan ke Polrestabes Semarang," bebernya.

Sedangkan dari Adya menuturkan, rumah yang didatangi tersebut merupakan milik kliennya.

Menurutnya, kemudian rumah tersebut diakui oleh orang lain, dan dianggapnya tanpa adanya bukti-bukti kepemilikan yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X