Setelah Dijuluki Cumi Darat karena Bikin Polusi dengan Asap Hitam, Dishub akan Perbaiki BRT Trans Semarang

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 19:32 WIB
Dishub akan memperbaiki Bus BRT Trans Semarang karena ada yang tidak lolos uji emisi.  (Humas Pemkot)
Dishub akan memperbaiki Bus BRT Trans Semarang karena ada yang tidak lolos uji emisi. (Humas Pemkot)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Dinas Perhubungan Kota Semarang bakal melakukan perbaikan menyeluruh setelah teridentifikasi melebihi ambang batas emisi dalam inspeksi mendadak pada 28 armada BRT Trans Semarang, Selasa 11 Juni 2024.

Perbaikan BRT Trans Semarang ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kebersihan lingkungan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan bahwa inspeksi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam rangka untuk mengendalikan dampak lingkungan dari emisi gas buang kendaraan.

Dalam inspeksi yang dilakukan pihak Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang di Jalan Pemuda Semarang tersebut, dari 40 bus yang diuji, 28 di antaranya ditemukan melebihi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Syarat Lolos Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024: Ini Dokumen yang Wajib Dibawa!

"Kami terus berupaya memperketat pengawasan terhadap kendaraan khususnya armada BRT Trans Semarang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran. Ini merupakan langkah kami untuk memastikan bahwa kendaraan umum tidak hanya layak jalan tetapi juga ramah lingkungan," ujar Danang Kurniawan.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya memberikan surat perintah perbaikan bagi pengelola armada BRT tersebut.

"Kami memberikan surat perintah perbaikan kepada operator armada yang melebihi ambang batas emisi. Mereka diberikan waktu untuk segera melakukan perbaikan agar tidak mencemari lingkungan," jelas Danang.

Namun, lanjut Danang, jika pada pemeriksaan kedua atau ketiga, armada yang sama masih ditemukan melebihi ambang batas emisi akan dikenai bukti pelanggaran atau tilang.

Baca Juga: Desa Terpencil Banteng Berubah Wajah: Pionir Statistik Pedesaan di Tersono

Dirinya juga menegaskan bahwa selain ditilang, Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang Lingkungan Hidup sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang BRT Trans Semarang.

Selain fokus pada emisi gas buang, inspeksi juga mencakup pengecekan komponen lain seperti kondisi rem, setir, ban, klakson, wiper, bodi, dan kelayakan jalan armada secara keseluruhan.

"Kami memastikan bahwa armada yang beroperasi adalah armada yang layak jalan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan transportasi publik yang aman dan berkualitas," tambah Danang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X