AYOSEMARANG.COM -- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMAN dan SMKN di Jawa Tengah tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka.
Tahapan awal pendaftaran PPDB Jateng 2024 dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi berkas di SMAN atau SMKN terdekat.
Setelah mengajukan akun di portal PPDB Jateng 2024, calon peserta didik baru (CPDB) diwajibkan mendatangi SMAN atau SMKN terdekat untuk memverifikasi berkas yang telah diajukan.
Verifikasi ini dapat dilakukan mulai hari ini, Selasa, 11 Juni 2024 hingga 24 Juni 2024.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/SMK Sudah Dibuka! Begini Cara Mudah Membuat Akunnya
Daftar Berkas yang Wajib Dibawa
Calon siswa yang akan melakukan verifikasi berkas di SMAN atau SMKN harus membawa dokumen-dokumen berikut:
1. Rapor SMP atau sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP atau sederajat.
3. Ijazah SMP atau sederajat, atau surat keterangan setara ijazah SMP.
4. Akta kelahiran, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB. Jika terjadi perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK masih dapat digunakan. Jika terjadi perpindahan, seluruh keluarga harus pindah bersama.
Baca Juga: Gagal Login saat Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA SMK? Ini Penyebab dan Solusinya
6. Dokumen tambahan bagi CPDB dari pondok pesantren harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Kemendikbudristek) atau EMIS (Kementerian Agama).