SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Gugatan ke hotel dan resto Cagar Budaya di Kota Lama beranjak ke babak mediasi bersama tergugat di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 11 Juni 2024.
Dalam kasus ini sebagai penggugat adalah seorang kontraktor, Dwi Pahesto yang menggugat Suwandi Candra dari PT. Kreasi Karya Utama dan PT. Borsumy Heritage Indonesia.
Dalam gugatannya, Dwi menggugat agar Tergugat membayar Rp 2,7 miliar. Nilai tersebut disebut atas pengerjaan empat proyek pembangunan dan renovasi yang sudah diselesaikan oleh kontraktor.
Selain itu, dalam perkara ini kontraktor Dwi Prahesto juga mengalami kerugian immateril.
Baca Juga: Dua Warga Batang Terbebas dari Pasung setelah Lebih Satu Dekade Terisolasi
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril kepada penggugat sebesar Rp 1,5 miliar," kata Dwi usai mediasi.
Dwi menambahkan pada mediasi belum menemui nominal ganti rugi yang disepakati karena Suwandi tidak hadir. Pihak kuasa hukumnya dan admin juga tidak bisa memutuskan nominal yang disepakati.
"Dari saya sendiri juga saya sesuai gugatan itu dibayarkan tapi kalau dari mereka bisanya berapa tapi belum ini ketemu dari Suwandi harus sama Suwandi," ungkapnya.
Dwi menambahkan keinginannya untuk bertemu Suwandi tak lain agar kasus tak berlarut-larut dan segera clear serta ada titik temu.
Sedangkan kata Dwi dari pihak tergugat tidak menunjukan gugatan balik dan berkenan untuk membayar. Meskipun belum juga menemui titik temu.
"Dari pihak tergugat tidak menggugat tapi dia menanyakan berapa maunya. Kalau saya sendiri bilang minta sesuai gugatan saja tapi minimal Rp 2 miliar untuk pembayaran di toko-toko yang saya punya tanggungan. Lalu kalau masih nggak sesuaai akan dilanjutkan ke pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya Dwi Pahesto menjelaskan jika dirinya mendapatkan proyek pembangunan hotel, club house dan restoran. Lokasinya di kawasan Kota Lama, depan Gereja Blenduk.
Kemudian awalnya proyek itu dikerjakan mulai September 2022 dan sudah selesai April 2023.