"Kemudian ada orang memaksa masuk tidak ada ijin, tidak ada putusan pengadilan, tidak pernah ada gugatan, tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan, maupun tidak ada pihak berwenang seperti kepolisian, mereka masuk secara brutal, secara pribadi," bebernya.
Lebih lanjut Adya menambahkan, saat kejadian ada sekitar 8 orang termasuk ada juga pengacara.
"Kemudian setelah memaksa masuk, saya berusaha untuk menghalangi, karena kami tidak mau, milik klien kami itu dikuasai oleh orang orang tidak bertanggung jawab," sambungnya.
Rombongan orang tak dikenal tersebut meninggalkan lokasi setelah, Adya meminta pertolongan baik kepolisian maupun sesama rekannya yang sejawat atau profesi sama. Pihaknya juga mengaku, tidak mengenal orang-orang tersebut.
"Tidak kenal, kita baru kenal saat itu ketika hanya menunjukkan kartu tanda anggota advokad hanya satu orang," pungkasnya.