Aipda Robig Tunjuk 7 Pengacara Bela Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang hingga Tewas

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 07:47 WIB
Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy. (x.com/Jateng_Twit)
Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy. (x.com/Jateng_Twit)

 

AYOSEMARANG.COM -- Aipda Robig Zaenudin (38) akan dibela tujuh pengacara dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas.

Diketahui anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang ini sudah dipecat secara tidak terhormat sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini Aipda Robig masih menjadi tahanan dari Ditreskrimum Polda Jateng. Terkait hukuman yang diberikan kepadanya, Robig mengajukan banding untuk membela diri.

Baca Juga: Tembak Siswa SMK hingga Tewas, Ini Alasan Penjara Aipda Robig Tidak Dicampur Tahanan Lain

Salah satu pengacara Robig, Herry Darman mengatakan, nantinya ketujuh pengacara akan mengawal dan membela dalam kasus penembakan ini.

"Kami, tujuh pengacara bakal mengawal dan melakukan pembelaan terhadap Aipda Robig Zaenudin, sejak proses di kepolisian hingga di pengadilan," ujar Herry, dikutip Jumat 27 Desember 2024.

Herry menambahkan, Aipda Robig menitipkan pesan berbela sungkawa atas kematian Gamma, serta permintaan maaf kepada Kapolrestabes Semarang.

Menurutnya, dalam kasus penembakan siswa, Robig mengaku tidak tahu siapa yang ditembak karena mengira begal.

Baca Juga: Buntut dari Lomba Tari yang Dibatalkan Secara Mendadak di Taman Indonesia Kaya, Dosen Upgris Dilaporkan ke Polisi

Dia hanya melihat orang yang mengendarai motor dikejar dengan menggunakan sajam.

Pengacara Aipda Robig mengungkapkan, kliennya hanya niat mencegah dan melumpuhkan saja.

Sebelumnya, Robig sudah memberikan pengingatan lisan bahwa dia adalah seorang polisi dan tembakan ke arah jam 11.

"Artinya ada dua kali peringatan yakni lesan dan tembakan," pungkas Herry.

Sementara itu, tempat penahanan Robig tidak dicampur dengan tahanan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X