SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Penyidik Polda Jateng telah mengecek lokasi penembakan siswa SMK di Semarang oleh Aipda Robig (38) bersama tim ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan pada Senin 16 Desember 2024.
Pengecekan lokasi penembakan ini dilakukan untuk mendukung pemberkasan perkara yang tengah ditangani, terkait kasus penembakan yang menyebabkan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) tewas dan dua temannya mengalami luka.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan saksi ahli untuk mengukur berbagai aspek penting, termasuk sudut tembakan, jarak, dan kecepatan sepeda motor yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Selama ini, Labfor melakukan pemeriksaan dalam ruangan, baik terhadap senjata api maupun peluru yang digunakan. Kali ini, saksi ahli turun ke lapangan untuk memastikan fakta dan data yang diperoleh sesuai dengan kondisi sebenarnya di tempat kejadian,” ungkapnya di Mapolda Jateng pada Selasa 17 Desember 2024.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Diminta Keras oleh Publik untuk Dicopot, Ini Jawaban Polda Jateng
Kemudian selain itu, dirinya menyebut bahwa tim ahli juga memanfaatkan rekaman CCTV untuk mencocokkan kecepatan sepeda motor dan posisi peluru yang dilepaskan.
“Kita mengukur kecepatan sepeda motor, jarak tembak, dan sudut tembakan untuk memberikan hasil analisis yang maksimal. Semua ini dilakukan bersama saksi-saksi yang terlibat,” tambahnya.
Adapun dalam pemeriksaan lapangan ini, Kabidhumas menyatakan bahwa penyidik melibatkan 23 saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Proses penyidikan saat ini memasuki tahap pemberkasan. Semua keterangan yang diperoleh, termasuk dari saksi ahli Labfor, akan menjadi bagian dari berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya.
Baca Juga: Buang Sampah di Depo Sampah Kaliwungu Dibatasi, jika Melanggar Denda Rp 50 Juta
Sebagai informasi, Aipda Robig Zaenuddin (38) resmi dipecat dari anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung pada Senin 9 Desember 2024, lalu.
Setelah dipecat, status Aipda Robig Zaenuddin (38) dalam kasus pidana telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan.