Sidang Kode Etik Polisi Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 21:21 WIB
Aipda Robig (rompi hijau) saat menghadiri Sidang Kode Etik. Robig dipecat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Aipda Robig (rompi hijau) saat menghadiri Sidang Kode Etik. Robig dipecat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Majelis Kode Etik Polda Jateng memuturkan Aipda Robig, polisi penembak siswa SMK bernama Gamma sampai meninggal dunia dinyatakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto usai Sidang Kode Etik di Mapolda Jateng, Senin 9 Desember 2024.

Artanto menuturkan Aipda R mendapatkan putusan PTDH. Namun dia diberi kesempatan untuk melakukan banding.

"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, diberi kesempatan 3 hari," ungkapnya.

Baca Juga: Bapak Gamma Datangi Sidang Kode Etik Aipda Robig di Polda Jateng, Belum Bisa Maafkan dan Minta Hukum Setimpal

Kemudian Artanto menyampaikan di persidangan Aipda Robig diputuskan sudah melakukan perbuatan tercela dengan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau menaiki sepeda motor.

"Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang tersebut. Masih tetap dilakukan penahanan," paparnya.

Kemudian Artanto juga menambahkan jika hari ini sudah dilakukan gelar perkara dan Aipda Robig sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka putusannya PTDH. Nanti untuk pidananya akan diputuskan oleh Dirkrimum," sambungnya.

Baca Juga: Keluarga dan Rekan Gamma Sudah Ikuti Sidang Kode Etik Penembakan Aipda Robig, Sadar akan Ditembak

Sementara dari Ketua Kompolnas Chaerul Anam menuturkan ada 3 putusan oleh Majelis Kode Etik yakni perbuatan tercela, penempatan khusus (Padsus), dan PTDH.

"Saya kira ini harapan semua orang. Ini juga sudah penting jadi tersangka," tambahnya.

Anam juga menuturkan jika konteks ini mengajarkan bahwa proses anggota kepolisian bisa di-challenge atau ditindak.

"Dua konteks ini mengajarkan kita bahwa proses anggota kepolisian bisa di-challenge salah satunya dengan jalur hukum," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X