SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan jika polisi penembak siswa SMK Aipda Robig Zaenudin diberi waktu 21 hari untuk menyusun kasasi banding.
Banding ini diberikan oleh Robig usai dia Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH). Namun, yang bersangkutan tidak terima dan resmi mengajukan banding.
"Iya, dia mengajukan pernyataan banding. Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun kasasi memori banding pada sekretaris sidang (Kode Etik," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat 13 Desember 2024.
Keputusan ini berbeda dari pernyataan awal karena Kabidhumas menyampaikan jika Aipda Robig hanya diberi banding sebanyak 3 hari.
Baca Juga: Sudah Dipecat, Aipda Robig Diberi Waktu 21 Hari untuk Serahkan Memori Banding
Adapun untuk PTDH terhadap Robig dilakukan melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Jateng, Senin 9 Desember 2024.
Sidang ini merupakan buntut penembakan terhadap pelajar SMK Negeri 4 Semarang, Gamma, 17, dan meninggal.
"Proses selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti oleh penyusunan tim sidang banding. Setelah itu, kita menunggu proses selanjutnya," jelasnya.
Kemudian Robig mengajukan banding pada Kamis 12 Desember 2024. Terkait alasan pengajuan banding tersebut, Kombes Pol Artanto menyampaikan hal tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.
Baca Juga: 5 HP Oppo Murah dengan RAM 8 GB, Multitasking Lancar Aplikasi Berat Jadi Mudah
"Ya itu kan dia yang tahu (alasan). Itu dia yang tulis sendiri (memori banding)," ujarnya.
Terkait pidana umum, Kombes Pol Artanto menyampaikan perkara tersebut diawali dari laporan dari orangtua almarhum Gamma, kaitannya pasal 338 dan pasal 351 terkait dugaan pembunuhan. Laporan kasus tersebut di SPKT Polda Jateng, pada Selasa 26 November 2024.
"Itu kan yang memproses Ditreskrimum Polda Jateng. Proses peradilan pidananya kan sedang berlangsung dia (Robig). Istilahnya sedang dalam pemberkasan dari pihak Krimum," tegasnya.