SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kasus penembakan oleh anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin kepada siswa SMKN 4 Semarang memasuki babak baru.
Setelah melalui Sidang Kode Etik, polisi penembak siswa SMK 4 Semarang, Aipda Robig tidak hanya dinyatakan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) namun juga menjadi tersangka.
Hal itu terungkap oleh Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Senin 9 Desember 2024 di Mapolda Jayeng.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Polisi Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat
Artanto menyebut, bersamaan dengan berlangsungnya sidang kode etik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah juga menggelar gelar perkara atas penyidikan yang telah bergulir.
“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Artanto saat konferensi pers.
Artanto menyebut, penetapan tersangka ini tak lain karena telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Sebagai informasi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan Satresnakorba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin.
Pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang Robig lakukan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang.
“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
Baca Juga: Keluarga dan Rekan Gamma Sudah Ikuti Sidang Kode Etik Penembakan Aipda Robig, Sadar akan Ditembak
Artanto menyebut, Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela. Yakni melakukan penembakan terhadap sekelompok atau sekelompok anak yang lewat menggunakan sepeda motor.
Atas putusan PTDH itu, kaya Artanto, Aipda Robig akan mengajukan banding.