Aipda Robig Tak Terima Dipecat dan Jadi Tersangka, Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Banding

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 11:03 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artatnto menyampaikan jika Aipda Robig statusnya dinaikan menjadi tersangka.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artatnto menyampaikan jika Aipda Robig statusnya dinaikan menjadi tersangka. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

“Beliau akan banding jadi untuk banding. Beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ungkap Artanto.

Di sisi lain Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chaerul Anam, mengapresiasi penetapan Aipda Robig sebagai tersangka.

Baca Juga: UMK Semarang 2025 Naik Mulai 1 Januari, Gaji Masuk Rekening Minimal Rp3,4 Juta!

Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa anggota kepolisian bisa ditindak jika melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya,” kata Anam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X