“Beliau akan banding jadi untuk banding. Beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ungkap Artanto.
Di sisi lain Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chaerul Anam, mengapresiasi penetapan Aipda Robig sebagai tersangka.
Baca Juga: UMK Semarang 2025 Naik Mulai 1 Januari, Gaji Masuk Rekening Minimal Rp3,4 Juta!
Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa anggota kepolisian bisa ditindak jika melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya,” kata Anam.