Berkas Dilimpahkan ke Kejari Semarang, Seorang Pengacara Diduga Pelaku Penganiayaan Ditahan

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 20:26 WIB
Pria berinisial U, yang diduga melakukan penganiayaan kepada perempuan berinisial L, ditahan Kejari Kota Semarang. (Ilustrasi: Unsplash/Dan Burton)
Pria berinisial U, yang diduga melakukan penganiayaan kepada perempuan berinisial L, ditahan Kejari Kota Semarang. (Ilustrasi: Unsplash/Dan Burton)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyatakan telah menahan seorang pria berinisial U, yang diduga melakukan penganiayaan kepada perempuan berinisial L (26). Keduanya kebetulan juga berstatus sebagai pengacara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, mengungkapkan penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Semarang kepada jaksa penuntut umum pada Rabu 30 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penahanan itu, U akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Semarang, Jalan dr. Cipto.

Baca Juga: Tewaskan Pasien, Penganiayaan di Panti Rehabilitasi Narkoba Semarang Sudah Tradisi

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Sarwanto kepada wartawan di kantornya, Rabu 30 April 2025.

Sarwanto menuturkan kasus ini terjadi dari laporan polisi korban ke Polrestabes Semarang pada 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.

U dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Pengasuh Pondok Rehabilitasi Narkoba di Semarang Ditahan Usai Bikin Tewas Pasien, Sebut Ada Tradisi Penganiayaan

Tidak hanya itu, selama proses penyidikan, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum et repertum, serta keterangan dari korban dan beberapa saksi.

Terakhir, Sarwanto mengungkapkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bahu kiri, lengan kanan atas, punggung tangan kanan, serta paha kanan dekat lutut.

"Selain itu, terdapat luka lecet di jari dan luka robek tipis di bagian dada kiri dekat tangan," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X