AYOSEMARANG.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Ajun Komisaris HR (48), Kepala Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Darso (43), warga Kota Semarang.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, seorang anggota kepolisian berpangkat berinisial HR,48, atas meninggalnya korban Darso, warga Semarang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, Senin 24 Februari 2025.
Dwi Subagio menjelaskan bahwa tersangka HR merupakan salah satu pihak yang menjemput korban sebelum dilarikan ke rumah sakit akibat dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Viral Pencurian Burung di Genuk Semarang, Aksi Pelaku Bikin Warganet Geli
Darso sempat menjalani perawatan beberapa hari sebelum akhirnya diperbolehkan pulang. Namun, ia kemudian meninggal dunia.
Kasus ini mencuat setelah kematian Darso, yang diketahui bekerja sebagai sopir mobil rental, dilaporkan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada, Jumat 10 Januari 2025, malam.
Ditreskrimum Polda Jateng pun segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam penyelidikan, petugas kepolisian selain memeriksa tempat kejadian perkara di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, juga telah meminta keterangan belasan saksi, termasuk enam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta yang kini ditempatkan di penempatan khusus Propam Polda Yogyakarta," jelas Dwi.
Baca Juga: Sadis! Ternyata Ini Motif Imam Ghozali Bunuh Ibu Kandung di Semarang
Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban guna memastikan penyebab kematian.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.