Dinilai sebagai Kejanggalan Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Darso Minta Penyidik Sita Uang Damai

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 18:41 WIB
Penyidik yang sedang olah TKP kasus penganiayaan Darso oleh polisi di Mijen Semarang. Kuasa hukum minta uang damai disita. (Istimewa)
Penyidik yang sedang olah TKP kasus penganiayaan Darso oleh polisi di Mijen Semarang. Kuasa hukum minta uang damai disita. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Keluarga Darso meminta polisi menyita uang damai yang sempat diberikan oleh oknum anggota Polresta Yogyakarta.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Darso Antoni Yudha Timor. Uang damai itu diberikan tatkala Darso tewas dianiaya.

Antoni Yudha Timor pun berharap penyidik menyita uang yang sempat diberikan oknum tersebut pasca Darso meninggal karena menurutnya hal itu cukup janggal.

Pada oleh TKP kemarin, polisi belum membawa uang tersebut. Sedangkan uang tersebut masih ada di keluarga Darso hingga saat ini.

Baca Juga: Terpecahkan! Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 257 Kurikulum Merdeka

"Saya berharap penyidik menyita uang itu sebagai barang bukti," kata Antoni saat dihubungi wartawan, Jumat 17 Januari 2025.

Kemudian Darso menjelaskan dalam olah TKP di rumah Darso, penyidik Direskrimum Polda Jateng meriksa jarak ruangan-ruangan di rumah Darso.

Dia masih menunggu hasil olah TKP dan juga ekshumasi yang sudah dilakukan kepolisian.

"Olah TKP memastikan di mana kamar pak Darso, berapa meter dari pintu, kamar mandi, bagaimana dari kamar belakang ke kamar depan," tegasnya.

Baca Juga: Olah TKP Kasus Darso di Mijen Semarang, Penyidik Susuri Lokasi-Lokasi Penganiayaan

Di sisi lain Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, olah TKP tersebut untuk menambah wawasan penyidik dalam penanganan kasus.

Untuk terlapor yang belum diperiksa, masih butuh keterangan saksi dan ahli, baru setelah itu terlapor.

"Penyidik membutuhkan keterangan saksi yang akurat. Keterangan saksi yang akurat terhadap ini. Jadi dalam alat bukti itu kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka itu terakhir. Jadi nanti-nanti, yang penting penyidik mempunyai petunjuk, keterangan yang akurat, baru dia bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga," jelas Artanto.

Artanto juga menanggapi uang Rp 25 juta yang belum disita. Menurutnya belum disitanya uang itu karena adanya pertimbangan dari penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X