Tidak di Posisi Sopir, Kuasa Hukum Darso Bantah Pernyataan Polresta Yogyakarta Soal Dua Kali Kecelakaan

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 18:07 WIB
Kuasa Hukum Darso, Antoni Yudha Timur membantah pernyataan Polresta Yogyakarta. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kuasa Hukum Darso, Antoni Yudha Timur membantah pernyataan Polresta Yogyakarta. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polresta Yogyakarta sempat menyatakan jika warga Semarang yang diduga jadi korban penganiayaan polisi, Darso (43), terlibat kecelakaan sebanyak dua kali.

Dua kecelakaan itu yakni menabrak Tutik Wiyanti dan menabrak suami Tutik Restu Yosepta, setelah Darso mengantarkan Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi.

Namun Kuasa Hukum Darso, Antoni Yudha Timur membantah pernyataan tersebut.

"Korban Pak Darso itu cerita ke adiknya dia memang menabrak orang di Yogyakarta, satu orang saja Bu Tutik," ujar Kuasa Hukum keluarga Darso Antoni Yudha Timur, Selasa 14 Januari 2024.

Anton lalu membenarkan mobil Avanza Rental itu memang awalnya dikemudikan Darso.

Baca Juga: Undip Bantah Perputaran Uang Pemerasan Sampai Rp2 Miliar, Polda Jateng Siap Buktikan

Namun, setelah menabrak Tutik, Darso ditinggal oleh dua orang penumpangnya yang bernama Toni dan Feri di rumah sakit.

"Jadi kecelakaan kedua itu bukan Darso yang menyupir. Saat itu Darso masih di rumah sakit, dan bahkan diminta pulang oleh dua orang itu naik angkutan umum. Jadi Darso ke Semarang itu naik kendaraan umum," jelas dia.

Selain itu, Anton juga kecewa pernyataan Polresta Yogyakarta yang menyebut tidak ada penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

"Polresta Yogyakarta juga tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan. Ini yang sangat mengecewakan," tegas Yudha.

Baca Juga: Makam Dibongkar, Organ Vital Darso Dibawa ke Laboratorium untuk Penyelidikan

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan Polda Jateng dan Polda DIY sudah saling berkoordinasi untuk mengungkap kasus ini.

"Tentunya kita di sini Polda Jateng terus tetap melakukan proses penyelidikan ini agar terungkap kasus ini dugaan terhadap tindak pidananya," kata Artanto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X