AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak enam polisi diperiksa terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dasro, warga Mijen, Kota Semarang.
Keenam polisi tersebut berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada, Kamis 23 Januari 2025.
“Tadi pagi sudah datang, didampingi oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) dan Bidkum (Bidang Hukum) Yogyakarta, jadi mereka didampingi oleh rekan juga dari institusi Polri,” kata Artanto, dikutip Jumat 24 Januari 2025.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Belum Padahal Sudah Tersangka Korupsi, Ini Pembelaan KPK
Namun pemeriksaan kasus penganiayaan kepada enam polisi masih berstatus sebagai saksi atas hilangnya nyawa Darso.
“Status sebagai saksi (6 polisi). Sampai hari kemarin, total sudah 25 saksi kami mintai keterangan, termasuk kami ambil keterangan dari istri almarhum, keluarga, lingkungan, teman dekat almarhum, juga dari pihak rumah sakit, jadi hari ini ditambah 6 saksi,” sambungnya.
Selain itu, status kasus dugaan penganiayaan polisi ini sudah naik menjadi penyidikan.
Sayangnya, Artanto belum mau mengungkapkan hasil autopsi usai melakukan pembongkaran makam Darso pada, Senin 13 Januari 2024.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pembunuh Perempuan Berpakaian Punk di Gajahmungkur Semarang, Punya Hubungan Asmara
“Mohon maaf jika tidak sampaikan dulu ke umum, nanti akan ada waktunya akan kita sampaikan bersama-sama (dengan) ahlinya atau dokter,” pungkasnya.
Kasus ini muncul setelah istri korban, Poniyem, bersama adik kandung korban, didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polda Jateng, Jumat 10 Januari 2025, malam.
Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana berencana yang mengakibatkan kematian, dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan maut.
Penganiayaan itu bermula ketika korban dijemput dari rumahnya yang berada di Mijen oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota polisi.