Identitas Dua Mahasiswa Undip yang Ditangkap Terkait Penyanderaan Intel

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 08:10 WIB
Seorang Intel disandera mahasiswa saat demo Hari Buruh di Semarang.  (Instagram beritasemaranghariini)
Seorang Intel disandera mahasiswa saat demo Hari Buruh di Semarang. (Instagram beritasemaranghariini)

AYOSEMARANG.COM -- Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RF dan RD ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Semarang atas dugaan keterlibatan dalam aksi penyanderaan intel polisi saat kerusuhan peringatan Hari Buruh atau May Day, Kamis 1 Mei 2025.

RF merupakan mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP, sedangkan RS mahasiswa Perikanan Tangkap FPIK.

Keduanya diamankan di tempat kos masing-masing di kawasan Tembalang, Selasa, 13 Mei 2025. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

“Betul terkait penyanderaan anggota polisi. Ya betul (mahasiswa Undip). Yang bersangkutan ditangkap hari Selasa tanggal 13 Mei di kosnya di Tembalang,” kata Kombes Artanto, dikutip Kamis, 15 Mei 2025.

Artanto menjelaskan, saat ini kedua mahasiswa masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polrestabes Semarang. Mereka disangkakan dua pasal pidana berat terkait penyanderaan dan kekerasan.

Baca Juga: Perempuan Gantung Diri di Bekas Kandang Ayam Gegerkan Gunungpati Semarang

“Penanganan di Polrestabes. Pasal 333 KUHP sama Pasal 170 KUHP,” sambungnya.

Pasal 333 KUHP mengatur tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, sedangkan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

Penyidik masih mendalami dugaan peran aktif masing-masing pelaku dalam insiden yang sempat memanas di kawasan pusat kota tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum RF dan RD, Kairul Anwar, menyatakan bahwa pemeriksaan kliennya dilakukan sejak selepas maghrib hingga dini hari.

“Ada dua mahasiswa yang dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan kemudian tadi malam sudah kita dampingi juga pemeriksaan sampai kurang lebih sekitar jam 03.30. Mengenai ya kejadian tanggal 1 Mei, mengarah kepada fokusnya kepada penyekapan kepada salah satu anggota,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wahidin Semarang, Seorang Ibu Tewas Ditabrak Mobil Ayla

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menelaah legalitas proses penangkapan dan sangkaan pasal yang disematkan kepada kliennya.

“Sangkaannya apakah juga sudah benar. Nanti kita buat kajian juga yang terbaik seperti apa. Kalau memang ada proses yang tidak benar kita ada ruang-ruang untuk melakukan ambil langkah hukum, ya kita akan ambil langkah hukum. Makanya ini kan baru tahap awal,” pungkas Kairul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X