AYOSEMARANG.COM -- Seorang residivis pencurian dengan pemberatan kembali dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Ridho (23), warga Wonosobo, ditangkap setelah membobol brankas sebuah toko fashion di Wonosobo pada 20 Maret 2025.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyebut tersangka telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kebumen dan Wonosobo.
"Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang bersangkutan melakukan pencurian brankas di pertokoan. Ada sembilan TKP di Kebumen dan Wonosobo," kata Dwi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam setiap aksinya, Ridho menggunakan modus berpura-pura sebagai pelanggan toko. Ia menyelinap ke dalam dan bersembunyi di area yang tidak terpantau. Setelah toko tutup dan pemilik pergi, pelaku keluar dari persembunyian dan mulai melancarkan aksinya.
Baca Juga: Pemprov Jateng Tolak Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Warganet Kritik: Solusine Opo?
"Dia monitoring toko targetnya dan menyelinap di toko kemudian sembunyi. Saat toko tutup dia keluar. Dan ambil barang-barang. Brankas dicongkel pakai linggis. Keluarnya dia lihat situasi, apabila jendela hanya di-slot buka, dia lewat jendela. Dia sudah pelajari situasi tersebut," tegas Dwi.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp163 juta serta kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk ponsel. Setelah melapor, polisi akhirnya membekuk pelaku pada awal Mei 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Ridho adalah residivis kambuhan.
"Pelaku ini residivis, dia semenjak di bawah umur sudah terdata tiga kali masuk lapas. Dengan kasus yang sama," lanjut Dwi.
Tak hanya mencuri, pelaku juga diketahui pernah melakukan perampasan motor di wilayah Purworejo pada 20 Maret 2022. Sayangnya, korban belum melapor secara resmi.
"Tersangka juga melakukan pencurian disertai kekerasan di Purworejo. Yang diungkap dari keterangan tersangka baru satu. Korban dirampas motornya dan dipukul kepalanya, belum ada laporan kami minta segera melapor. Kejadian 2022, 20 Maret. Yang dirampas motor Satria FU bernopol AB 5507 BW," jelasnya.
Baca Juga: Wartawan Gadungan di Semarang Ternyata Punya Jaringan Besar, Peras Orang Kaya Sampai Ratusan Juta
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menambahkan bahwa tersangka telah beberapa kali menjalani hukuman pidana dengan masa hukuman bervariasi.
"Pernah perkara Pidana Undang-undang Perlindungan Anak pada tahun 2020 dengan hukuman penjara 18 bulan Lapas Kutoarjo. Kemudian pencurian handphone tahun 2021 dan menjalani hukuman 4 tahun. Pencurian uang dan handphone tahun 2022 dan menjalani hukuman 2 tahun di Lapas Magelang," beber Artanto.
Atas perbuatannya kali ini, Ridho kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.