Kasus ini ditangani dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di jalanan sepi pada dini hari, serta segera melapor jika melihat aksi mencurigakan," pungkasnya.