SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Jefri Soesanto, warga Semarang yang tinggal di Yogyakarta suatu ketika terkejut ketika ibu tirinya menikah lagi. Padahal ayahnya 9 bulan yang lalu baru saja meninggal.
Pernikahan ibu tirinya yang bernama Lestari Jonathan itu dia dapat dari Warta Gereja yang mengabarkan bahwa pernikahan akan dilangsungkan yakni di GKI Stadion di Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang. Merasa jengah dengan pernikahan itu, Jefri kemudian mengirim surat keberatan. Pernikahan ibu tirinya sudah berlangsung pada 2020.
Surat keberatan pun dikirim kepada pihak gereja. Dalam surat tersebut, Jefri kurang lebih menyatakan jika keluarganya keberatan dengan pernikahan tersebut.
Surat keberatan itu seharusnya bersifat rahasia. Artinya hanya pihak gereja yang boleh tahu. Namun yang jadi masalah ibu tiri Jefri jadi tahu.
Baca Juga: 5 Jenis Burung Perkutut Katuranggan Paling Dicari: Ciri, Tuah, dan Makna Spiritualnya
Begitu tahu isi surat tersebut, dia tidak hanya tersinggung, namun melaporkan Jefri kepada Polrestabes Semarang.
Bermula dari laporan itulah kemudian pada Rabu 21 Mei 2024, setelah mengalami jeda panjang, Jefri menjalani hari-harinya di pengadilan.
Jefri mengaku kesal dengan permasalahan ini. Seharusnya ini permasalahan keluarga kenapa sampai dibawa ke jalur hukum. Terlebih dia juga kesal dengan pihak gereja yang membocorkan surat tersebut.
"Apa isi hati kami nyata dalam surat tersebut. Namun lagipula, surat tersebut tak bisa menggagalkan penikahannya. Pernikahan akan gagal jika ada fakta yang benar-benar mencolok. Kalau surat keberatan kami tak sebegitunya," katanya, Rabu 21 Mei 2025.
Dalam hal ini, Jefri juga merasa dikriminalisasi. Padahal dia merasa tindakannya tidak kriminal.
Baca Juga: Bersiap, Pemilik Usaha Kos di Kendal akan Dikenakan Pajak 10 Persen
Saat ini Jefri masih menyelesaikan perkara ini. Dia harus bolak-balik Yogyakarta-Semarang setiap ada update kasus atau jadwal pengadilan. Di bahwa hujan deras sore kemarin, dia membayangkan ayahnya di atas sana.
Jefri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono usai persidangan mengatakan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 311 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pencemaran nama baik yang dimaksud dilakukan secara tertulis kepada pihak gereja.