"Pencemarannya secara tertulis. Terdakwa ini mengirimkan surat keberatan ke Gereja GKI Stadion, si ibu tiri mau menikah lagi, korban atau pelapor ini ibu tiri terdakwa. Intinya di beberapa poin keberatan itu ada lima poin," kata Supinto saat dihubungi.
Pelapor dalam hal ini Lestari Jonathan membantah semua poin keberatan dalam surat yang diberikan oleh Jefri sampai akhirnya melaporkan ke polisi.
Supinto menjelaskan dalam perkara ini majelis hakim yang dipimpin Dian Kurniawati membuka peluang untuk Restorative Justice (RJ) di tingkat pengadilan.
"Ini ada potensi RJ tingkat pengadilan sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2024. RJ di tingkat pengadilan karena memenuhi persyaratan yang diantaranya itu merupakan delik aduan, kemudian ancaman hukuman kurang dari lima tahun, kemudian kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan sebagainya," jelasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum, Michael Deo mengatakan kliennya terkejut dengan kasus ini.
Perkaranya sendiri sudah terjadi tahun 2020 lalu menjelang ibu tirinya akan menikah lagi pascaayah kandung mereka meninggal.
Baca Juga: Simulasi KUR BRI 100 Juta Tenor 3 Tahun 2025: Cicilan Ringan Mulai Rp 3 Jutaan per Bulan
"Pak Jefri Soesanto ini 13 Desember 2020 tepatnya mendapatkan suatu warta gereja di mana warta gerejanya itu berisi tentang terkait rencana pernikahan (ibu tiri)," kata Deo dikonfirmasi terpisah.
Kemudian untuk surat keberatan yang disampaikan ke gereja oleh Jefri menurut Deo hal itu lazim dan biasanya hanya pengirim surat keberatan dan pendeta yang tahu isinya.
Kliennya pun bingung kenapa ibu tirinya bisa tahu bahkan surat yang seharusnya rahasia itu kini justru dibuka dibawa ke polisi dan dibuka di persidangan.
"Yang klien kami ini bingung adalah apakah surat rahasia pada gereja itu tidak ada perlindungan ya. Kok bisa gereja ini membiarkan surat yang katanya rahasia umat ini sekarang sampai dibuka di sidang, dibuka untuk umum," ujar Deo.
Atas segala perkara ini, dia meminta pihak gereja ikut tanggung jawab karena surat itu bersifat rahasia. Sebagai langkah hukum, Deo juga melaporkan gereja kepada Polda DIY.
"Nggak ada dipikiran pola pikir dan bayangan Pak jefri ngirim surat kira-kira buat apa sih, kan pengin keluarkan unek-unek, anak ngadu, anak curhat. Hanya karena ngirim surat dia butuh merasa perlindungan pendetanya yang bisa mengayomi dia justru malah harus berjibaku dengan hukum seperti ini," kata Deo.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 61: Pembelajaran Kejujuran Melalui Kisah Inspiratif