Motif Pelaku Pembunuhan di Hotel Citra Dream Semarang, Tidak Puas dengan Pelayanan Korban

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 12:49 WIB
Olah TKP di kamar hotel Citra Dream lokasi pembunuhan seorang perempuan. (Istimewa)
Olah TKP di kamar hotel Citra Dream lokasi pembunuhan seorang perempuan. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas di Hotel Citra Dream, Kota Semarang, pada Senin 9 Juni 2025. Korban diketahui bernama Dian Novitasari (30), warga Jakarta Timur.

Korban sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Petugas medis mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan, dengan luka lebam serta kondisi tubuh yang tidak wajar.

Sehari setelah kejadian, Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial ADN (33). Pelaku diamankan di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Viral Video Pria Dikeroyok hingga Tewas Lalu Dibuang ke Sungai Banjir Kanal Barat Semarang

"Setelah kami identifikasi dan telusuri jejaknya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari 10 Juni sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membunuh korban karena merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan. Korban diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

"Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Andika.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sebesar Rp600.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit ponsel Oppo.

Baca Juga: Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Banjir Kanal Barat Semarang

"Proses penyidikan telah kami lakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka serta penyitaan barang bukti. Tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Andika.

Tersangka ADN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X