AYOSEMARANG.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik peredaran gula oplosan skala besar di wilayah Kabupaten Banyumas.
Produk ilegal tersebut ternyata telah beredar luas di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan diproduksi selama bertahun-tahun oleh pelaku berinisial MS (52).
Dalam konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan bahwa gudang milik pelaku telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi antara 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan.
Baca Juga: Suami Mbak Ita Minta Rp20 Miliar dari Pengadaan Meja Kursi SD, Ini Pengakuan Kepala Disdik Semarang
"Awal bulan Juli kemarin, kami segel gudang produksi gula oplosan milik MS di Banyumas. Mereka telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan," jelas Dirreskrimsus, Kamis 10 Juli 2025 sore.
Modus yang dilakukan MS adalah mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject pabrik. Produk campuran tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung bekas bermerek tertentu, lalu diedarkan sebagai produk berkualitas.
Turut hadir dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan perwakilan PT RNI (ID Food) selaku produsen resmi Raja Gula, yang menjadi salah satu merek yang dipalsukan dalam praktik ini.
Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, S. Hidayat Safwan, menyampaikan keprihatinannya terhadap kerugian yang dialami pihaknya dan dampak terhadap konsumen.
"Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sebagaimana standar kualitas Raja Gula. Ini juga merusak kepercayaan pasar terhadap brand kami. Kami imbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam memilih produk," sambungnya.
Baca Juga: CCTV Detik-Detik Feeder Trans Semarang Tabrak Lansia di Klipang Beredar, Sopir Diduga Hilang Fokus
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita lebih dari 1.442 karung gula oplosan dengan berat total sekitar 72 ton.
Selain itu, diamankan juga tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital sebagai alat bantu produksi.
Dirreskrimsus menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini sangat merugikan banyak pihak, terutama konsumen dan produsen resmi.
Produk gula oplosan tersebut tidak hanya tidak sesuai standar, tetapi juga tidak layak dikonsumsi. Keberadaannya di pasar merusak harga dan menurunkan kepercayaan terhadap produk legal yang beredar di masyarakat.