Mbak Ita Minta KPK Usut Semua ASN Pemkot Semarang: Jangan Cuma Saya yang Diseret!

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:53 WIB
Mbak Ita tidak terima jika hanya dirinya yang dijerat kasus korupsi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Mbak Ita tidak terima jika hanya dirinya yang dijerat kasus korupsi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dan terdakwa 2 Alwin Basri untuk tidak menduduki jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

"Hal memberatkan terdakwa tak mendukung program pemerintah soal korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Mbak Ita Serang Indriyasari dalam Sidang Pledoi: Merasa Dijebak Pakai Uang Iuran Kebersamaan

Dalam kasus ini, jaksa membacakan tiga dakwaan kepada pasangan suami istri tersebut, yakni: dugaan korupsi pengadaan meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, proyek pembangunan di 16 kecamatan, dan pemotongan insentif. Total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 9 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X