"Selama dalam pencarian, pelaku berada di kosannya karena Rafly bekerja di Kawasan Candi Ngaliyan," ungkapnya.
Sedangkan dari konfirmasi Puskesmas Ngaliyan, janin yang dibuang berusia 4 sampai 4 bulan.
Sedangkan untuk alasan mengugurkaan janin karena Fatimah mengaku kesakitan serta malu setelah hamil di luar pernikahan.
Baca Juga: Kronologi Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior Versi Polisi
"Dari situlah mereka membeli obat lewat Facebook seharga Rp1,2 juta," ucapnya.
Atas kasus ini Fatimah dan Rafly dikenakan pasal 77A UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahab atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 346 KUHP.
"Ancaman penjara 10 tahun," pungkasnya.