AYOSEMARANG.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan investigasi kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, yang diduga meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar setelah mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan penelusuran informasi dengan sejumlah pihak, antara lain Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, serta keluarga almarhum.
Saat mengunjungi RS Kariadi, LPSK juga memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam momen saat korban tiba di rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Pudakpayung Semarang Gegera Truk Pakir Sembarangan, Pemotor Tewas di Tempat
Menurut pihak rumah sakit, visum juga dilakukan karena korban dibawa dalam kondisi mengalami kecelakaan lalu lintas.
"LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban," ujar Wawan di Semarang, Senin 15 September 2025.
Ia menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun keluarga korban selama proses hukum berjalan.
Diketahui sebelumnya, Iko Juliant Junior dilaporkan meninggal dunia usai mengikuti serangkaian demonstrasi di Semarang.
Baca Juga: 35 Warga Bangetayu Semarang Keracunan Massal Diduga Santap Nasi Kotak Berisi Sambal Goreng Hati
Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menyebut terdapat sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah korban.
Dari foto yang beredar, tampak adanya luka lebam di bagian wajah. Selain itu, keterangan menyebut korban sempat mengigau dengan mengatakan dirinya dipukuli petugas saat masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Iko Juliant akhirnya meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Kariadi Semarang.