“Tantangan advokat itu banyak dan kompleks. Tapi di situlah seni dari profesi ini. Advokat dituntut siap menghadapi berbagai perkara, terutama di daerah yang masih minim pemahaman hukum,” katanya.
Pelantikan ini menjadi langkah strategis IKADIN dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kecil serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan berlandaskan integritas dan profesionalisme.
Di sisi lain Ketua Bidang Bantuan Hukum DPP Ikadin, HM Rangkey Margana menegaskan pentingnya pembentukan karakter dan penegakan etika bagi para advokat baru yang dilantik.
“Ya, dengan banyak organisasi saat ini ini memang dibutuhkan kualitas dari lulusan dari Ikadin. Nah, kita tuh dalam orang anggota Kadin itu akan terikat dengan etik. Yang mana dia enggak sembarangan melakukan suatu perbuatan hukum dalam pembelaan jangan sampai ada yang melanggar etik,” ujarnya.
Selain itu Rangke menambahkan etika menjadi aspek yang sangat penting di tengah maraknya pelanggaran di dunia hukum.
Maka dari itu sebelum resmi menjadi advokat, para calon anggota Ikadin diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan khusus.
"Sebelum melakukan tes mereka menjalani pendidikan terutama tentang etik dan pemahaman hukum. Jadi kalau mereka beracara atau membela klien, hukumnya benar-benar orang berkualitas semuanya,” jelas Rangke.