AYOSEMARANG.COM -- Nama AKBP B mencuat sebagai saksi kunci dalam penyelidikan kasus kematian dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLV (35), yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel kawasan Tegala Bodas, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin 17 November 2025.
AKBP B disebut sebagai orang pertama yang menghubungi resepsionis hotel, Polsek Gajahmungkur, dan tim Inafis Polrestabes Semarang setelah mengetahui kondisi korban.
Korban ditemukan di kamar 210 dalam keadaan tanpa busana dan tergeletak di lantai di sisi tempat tidur.
Baca Juga: PSIS Semarang Siapkan 'Kejutan Besar' di Bursa Transfer, Pastikan Negosiasi Hampir Rampung
Temuan tersebut kini menjadi fokus penyelidikan polisi untuk memastikan penyebab kematian dan ada tidaknya unsur tindak pidana.
Siapakah Sebenarnya AKBP B?
Identitas AKBP B diketahui sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P. Ia merupakan Perwira Menengah (Pamen) aktif Polri yang berdinas di Polda Jateng dan memegang jabatan strategis di Direktorat Samapta.
AKBP Basuki tercatat menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
Dalam kehidupan pribadi, ia diketahui sudah menikah dan berdomisili di kawasan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Rumah Jalan Petek Semarang, Diduga Tewas 3–4 Hari Sebelumnya
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 3 Februari 2025, Basuki memiliki total kekayaan sebesar Rp94 juta.
Aset tersebut terdiri dari satu unit motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar Rp80 juta.
Diperiksa Propam
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh AKBP Basuki.