Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan, AKBP Basuki diduga melanggar kode etik Polri karena tinggal bersama korban tanpa adanya ikatan perkawinan sah.
Baca Juga: Dosen Untag Tewas Misterius, Mahasiswa Geruduk Polda Jateng Tuntut Kejelasan Kasus Kematian
Polda Jateng menegaskan bahwa langkah penempatan khusus ini diperlukan agar proses pemeriksaan berlangsung objektif dan profesional.