UMP–UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Diputus 24 Desember, Ini Skema dan Rumus Kenaikannya

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 09:46 WIB
Ilustrasi. Penetapan UMP, UMK, serta upah minimum sektoral Jawa Tengah 2026 pada 24 Desember 2025. (freepik)
Ilustrasi. Penetapan UMP, UMK, serta upah minimum sektoral Jawa Tengah 2026 pada 24 Desember 2025. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral baik tingkat provinsi (UMSP) maupun kabupaten/kota (UMSK) tahun 2026 akan dilakukan secara bersamaan pada 24 Desember 2025.

"Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz, mengikuti sosialisasi kebijakan pengupahan 2026 secara daring bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu 17 Desember 2025.

Aziz menjelaskan, skema penghitungan upah minimum pada 2026 masih mengacu pada tiga indikator utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa. Dalam formula tersebut, besaran upah minimum dihitung dari inflasi yang ditambahkan dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Baca Juga: Balap Liar Berujung Maut di Semarang, Tujuh Remaja Jadi Korban

Rentang nilai alfa sendiri ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar kebijakan pengupahan tahun depan. Nilai alfa ini nantinya menjadi faktor penentu besaran kenaikan upah minimum di tiap daerah.

Penentuan nilai alfa tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, dunia usaha, dan kebutuhan pekerja.

"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” sambungnya.

Ia memaparkan, proses penetapan UMP dan UMSP diawali dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasi hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi pada 24 Desember 2025.

Adapun mekanisme penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya disampaikan kepada bupati atau wali kota, sebelum diajukan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025 untuk ditetapkan bersamaan dengan UMP.

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2026: Kenaikan 6,5 Persen Berpeluang Tembus Rp 3,7 Juta

Dalam forum dewan pengupahan, berbagai aspirasi akan dibahas, mulai dari usulan serikat buruh atau pekerja, masukan dari organisasi pengusaha, hingga pandangan pakar dan akademisi yang terlibat dalam proses perumusan kebijakan upah.

"Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan," tuturnya.

Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz menegaskan pembahasannya sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara untuk sektor di tingkat kabupaten/kota, pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Hingga saat ini, sektor-sektor yang akan masuk dalam kategori UMSP 2026 belum ditetapkan dan masih menunggu rekomendasi resmi dari dewan pengupahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X