KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan terima kasih atas dukungan, perhatian dan keseriusan DPRD Kendal dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas materi LKPJ.
“Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 dari DPRD yang sudah disampaikan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar melaksanakan dan menindaklanjuti sebagaimana rekomendasi yang telah disampaikan dari DPRD Kendal,” terangnya dalam rapat paripurna, Kamis 27 April 2023.
Baca Juga: Sopir dan Kelayakan Bus Pengangkut Pemudik Diperiksa oleh Tim Dokkes Polres Kendal
Bupati berharap rekomendasi yang telah disampaikan ini akan menjadikan Kabupaten Kendal semakin lebih baik dan meningkatkan kinerja Perangkat Derah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.
“Keberhasilan yang telah dicapai, merupakan jerih payah bersama dan berkat dukungan dari semua pihak. Hal ini tentu saja akan menjadi penyemangat dan motivasi untuk lebih keras berupaya dalam mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Daerah Kabupaten Kendal kedepan yang termuat didalam RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026,”imbuhnya.
Sementara Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kendal Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Terlilit Hutang, Pedagang Martabak Coba Rampok Agen BRILink, Tapi Keburu Ketahuan Warga
“Terima kasih kepada Bupati dan juga Pansus yang telah bekerja memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Di samping itu Panitia Khusus juga telah memanggil OPD terkait klarifikasi data dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai. Di samping juga telah meminta saran, pendapat dari pakar atau tenaga ahli,” jelas Ketua DPRD Kendal.
Selain rekomendasi DPRD Kendal atas LKPJ, rapat paripurna juga persetujuan bersama terhadap 2 Raperda Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kendal. Kedua raperda tersebut yaitu Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda Kabupaten Kendal tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal.
Adapun 2 Raperda dimaksud telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Dengan persetujuan bersama ini akan terwujud regulasi daerah yang mendorong pengembangan ekosistem dan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dalam memanfaatkan kekayaan warisan budaya dan kreatifitas.
Sehingga akan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah, yang merupakan salah satu upaya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengembangkan kreatifitas dan nilai-nilai budayanya. Sementara raperda tentang perusahaan perseoran daerah Farmasi Kendal dapat mendukung terciptanya sistem tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka peningkatan profesionalisme pengelolaan perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang bergerak di bidang farmasi dan kesehatan.