SMA
Zonasi: Minimal 55 persen
Prestasi: Maksimal 20 persen
Perpindahan Orang Tua: Maksimal 5 persen
Afirmasi: Minimal 20 persen yang dibagi:
- Siswa miskin: 13 persen
- Anak nakes: 3 persen
- Anak panti: 2 persen
- Anak tidak sekolah: 2 persen
SMK
Prestasi: Minimal 75 persen
Domisili Terdekat: Maksimal 10 persen
Afirmasi: Minimal 15 persen yang dibagi:
- Siswa miskin: 8 persen
- Anak nakes: 2 persen
- Anak panti: 2 persen
- Anak tidak sekolah: 3 persen
Baca Juga: Cara Cek NISN untuk Aktivasi Akun PPDB Jateng 2023, Tinggal Masukan Nama Lengkap
Syarat
- Ijazah/ Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Program Pendidikan/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
- Siswa terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Untuk jalur afirmasi)
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (Untuk jalur perpindahan orang tua/wali)
- Surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (Untuk jalur perpindahan orang tua/wali)
- Piagam dan dokumentasi prestasi yang diterbitkan maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan.
Baca Juga: Pembagian Zonasi PPDB SMA Kota Semarang 2023 Sesuai Kecamatan, Mana Sekolah Negeri Pilihanmu?
Cara Daftar
1. Persiapan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran.
2. Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Mengisi formulir pengajuan akun.
4. Melakukan aktivasi akun dengan login menggunakan NISN dan password.
5. Masukkan data pribadi sesuai alur.
6. Unggah dokumen persyaratan yang dihimbau sistem.
7. Melakukan verifikasi berkas atau dokumen pendaftaran secara online atau luring (langsung) ke sekolah tujuan.
8. Setelah verifikasi, peserta akan mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran.
9. Jenjang SMA memiliki 2 satuan pendidikan pilihan dengan ketentuan 1 satuan pendidikan di wilayah zonasi dan 1 satuan pendidikan di luar wilayah zonasi. Sedangkan calon peserta didik SMK dapat mendaftar 2 pilihan program keahlian pada maksimal 2 satuan pendidikan.
10. Dapat mengubah pilihan program keahlian dan sekolah tujuan selama pendaftaran berlangsung.
11. Mendaftar secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.
12. Hasil seleksi dapat dilihat di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
Demikian berbagai informasi terkait PPDB Jateng 2023 SMA SMK tengah dicari para siswa mulai mulai dari jadwal, kuota, syarat, dan cara daftar.