SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang menangkap tersangka penganiyaan seorang pemuda yang meninggal di Emerald Semarang atau tepatnya di Jalan Emerald Indah IX, RT 6/ RW 24, Kelurahan Meteseh, Kamis 14 September 2033.
Korban dalam penganiayaan di Emerald Semarang ini bernama Muhammad Adit Anwar (17).
Dalam penangkapan tersangka penganiyaan di Emerald Semarang tersebut, polisi mengamankan 6 tersangka.
Adapun 6 tersangka penganiayaan di Emerald Semarang itu bernama Bagus Putra Pratama (19) sebagai tersangka utama.
Kemudian ada Agus Rahamano (26), Mika Faqih Aryaputra (19), Plateu Malik Kusuma (21), Haidar Saputra (21), dan Muhammad Haris Widitanto (20).
Kanit Resmob Satreksirm Polrestabes Semarang, AKP Dionisious Yudi Cristiano menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 00.00 WIB korban dijemput oleh tersangka Mika, Haris, Haidar, dan Dani di Pucanggading Kec. Mranggen Kab. Demak untuk dibawa ke Warnet di daerah Klipang Kec. Tembalang Kota Semarang.
"Namun di tengah perjalanan Tsk. HARIS berpisah dengan rombongan menuju daerah Blancir Kec. Mranggen untuk membeli minuman ciu, sesampainya warnet korban diajak oleh tersangka Bagus untuk potong rambut di samping kiri warnet hingga selesai dan kembali lagi ke warnet," paparnya.
Baca Juga: Dinilai Sebagai Juru Selamat, Butet hingga Once Bongkar 3 Pikiran Ganjar Pranowo Majukan Indonesia,
Kemudian korban ditanyai oleh tersangka Bagus "uangnya habis buat apa saja?" Namun korban menjawab dengan berbelit-belit, kemudian datang tersangka Plateu dan Agung lalu menanyakan kembali permasalahan uang yang telah dicuri oleh korban, lalu datang tersangka Haris dengan membawa minuman jenis ciu dan diminum bersama-sama.
"Lalu korban di tanya kembali oleh tersangka Agung dan korban masih dengan jawaban berbelit-belit, lalu disikut di bagian dada, menampar di bagian wajah menggunakan sandal, dan dipukul di bagian wajah korban hingga korban terjatuh," paparnya.
Setelah itu lalu dibawa ke ke toilet untuk di siram air kemudian diajak keluar oleh tersangka Agung dan ditendang di bagian punggung hingga terjatuh dan kemudian diinjak di bagian wajah korban.
Korban berusaha berdiri namun dipukul di
bagian bibir oleh tersangka Mika dan korban dipukul di bagian kepala oleh tersangka Haris hingga korban menunduk kemudian dipukul kembali oleh tersangka Mika di bagian kepala.