Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Milo Semarang, Pengendara Motor Tewas Masuk Kolong Mobil
"Namun korban berusaha melindungi kepalanya lalu di tersangka Haidar memukul di bagian wajah dan tersangka Plateu memukul di bagian kepala hingga korban terjatuh, kemudian korban disudut oleh Plateu dengan menggunakan sedotan yang sudah dibakar terlebih dahulu di bagian kepala, tangan, dan paha atas," ungkapnya.
Lalu tersangka Bagus memukul korban kembali di bagian kepala hingga korban terjatuh dan menginjak-injak kepala korban hingga tak sadarkan diri.
"Lalu sekira pukul 04.00 WIB korban dibawa ke rumah tersangka Bagus untuk ditidurkan hingga pukul 11.00 WIB korban dibangunkan namun tidak ada respons atau jawaban dan setelah dicek korban sudah meninggal dunia," pungkasnya.
Akibat perilaku dari para tersangka mereka terancam pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak dan 170 KUHP.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka hingga 31 Oktober, Cek Cara Daftar dan Syarat Lengkap di SINI
"Ancaman maksimal penjara 15 tahun," ungkap Dion.