SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Peristiwa kebakaran yang terjadi di TPA Jatibarang beberapa waktu lalu dan juga peristiwa banjir yang terjadi di beberapa wilayah menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan sampah di Semarang.
Terkait hal itu, pemkot sendiri sudah memiliki Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Semarang.
Meski demikian, masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui adanya Perda tersebut sehingga kurang peduli terhadap pengelolaan sampah di Semarang bahkan tidak sedikit masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Padahal Perda tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk buang sampah sembarangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Tujuan dari adanya Perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di kota Semarang.
Terlebih lagi, masalah sampah di kota Semarang sudah sangat kompleks. Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran.
Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir. Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tidak pernah bosan untuk mengajak masyarakat merubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah agar bisa bersama-sama mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan.
“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka himbauan kami ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” ujar Mbak Ita, sapaan akrabnya belum lama ini.
Melalui Perda tersebut, Mbak Ita pun berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Lebih lanjut, dirinya menginginkan supaya sosialisasi perihal Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah untuk terus ditingkatkan.
Dirinya berharap, masyarakat yang kemudian tahu akan peraturan tersebut dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah. Mengingat, masalah sampah sendiri harus diselesaikan secara bersama-sama dari hulu sampai hilir.
“Saya berharap, sampah-sampah ini tidak terus menerus terjadi. Ini sebenarnya setiap kali kita melakukan kebersihan, lagi-lagi ada sampah lagi. Sehingga sebenarnya kita harus melakukan sosialisasi untuk bagaimana masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Harus ada sosialisasi terkait sampah, dari hulu ke hilir,” ucapnya.