Awas, Buang Sampah Sembarangan di Semarang Denda Rp 50 Juta

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 22:41 WIB
Buang sampah di Semarang bakal kena denda Rp 50 juta.  (Humas Pemkot)
Buang sampah di Semarang bakal kena denda Rp 50 juta. (Humas Pemkot)

Salah satu upaya Pemerintah kota Semarang melakukan sosialisasi Perda tersebut adalah dengan diadakannya Lomba Lampah Kita (Lomba Kelola Sampah di Lingkungan Kita).

Lomba tersebut diketahui lebih menekankan pada inovasi pengelolaan sampah untuk bisa diaplikasikan berbasis rumah tangga.

Dengan adanya lomba tersebut, diharapkan pula sampah dapat dikelola sebelumnya sehingga meminimalisir sampah yang dibuang ke TPA. Lomba Lampah Kita sendiri dimulai pada 25 September hingga 16 Oktober 2023 dengan memperebutkan hadiah total 189,5 juta rupiah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang juga sudah melakukan berbagai macam upaya untuk mengurangi sampah di Kota Semarang.

Upaya tersebut seperti kampanye Semarang Wegah Nyampah di berbagai platform media sosial, menginisiasi Gerakan Sayang Pangan Kota Semarang (Garang Asem), meminimalisir pembuangan makanan oleh tempat usaha melalui gerakan CEMPAKA (Cegah Stunting Bersama Pengusaha di Kota Semarang), dan lain sebagainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X