AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan estimasi UMK Majalengka 2024 yang dipastikan naik per 1 Januari 2024.
UMK Majalengka 2024 diprediksi akan naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp174 ribu
Estimasi kenaikan UMK Majalengka 2024 ini berpengaruh terhadap besaran gaji mencapai Rp2,3 juta per bulannya mulai tanggal 1 Januari 2024.
Baca Juga: Jos Lur! UMK Boyolali 2024 Berpotensi Naik Tahun Depan, Tembus Rp2,4 Juta jika....
UMK dan UMP di seluruh wilayah Indonesia memang belum diputuskan secara resmi berapa kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten kota untuk tahun 2024.
Akan tetapi sinyal positif akan kenaikan nominal upah minimum baik tingkat Provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia untuk tahun 2024 sudah resmi sudah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI
Dilansir dari website resmi Kemnaker RI, kepastian akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada hari Jum'at, 10/11/2023 melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI.
Baca Juga: Pj Bupati Batang Ajak Istri ASN Tergabung DWP Ikut Entaskan Stunting
Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa akan adanya kenaikan UMP dan UMK Kabupaten Kota tiap Provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Aturan baru yang berisi tentang pengupahan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Seperti yang diketahui bahwa proses penetapan UMP dan UMK kabupaten kota di tiap provinsi ini melalui berbagai tahapan mulai dari survei kelayakan, tahapan pemantapan dan evaluasi terkait acuan besaran UMP dan UMK di seluruh Indonesia oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Daerah tiap Provinsi.
Selain melakukan uji kelayakan hidup masyarakat, Pemerintah terkait sudah melakukan studi mengenai laju perekonomian dan tingkat inflasi yang terjadi untuk menentukan berapa besaran UMP dan UMK tahun 2024.