Kenaikan UMK Kabupaten Majalengka tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Lalu berapa estimasi kenaikan nominal UMK Majalengka 2024 mendatang?
Untuk estimasi kenaikan UMK Majalengka 2024, Jika keputusan resmi terkait kenaikan upah minimum atau UMP mengikuti tahun sebelumnya yaitu 7,09 persen maka untuk perhitungan prosentase UMK tiap tahun biasanya mengalami kenaikan tidak lebih atau sama dengan 1 persen.
Pemerintah menetapkan kenaikan UMK pada tahun 2023 dengan prosentase maksimal tidak lebih dari 10 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMK tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen dengan perhitungan UMK menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Jadi kenaikan prosentase UMK Majalengka 2024 ini diestimasi sebesar 8 persen.
Angka itu mengacu dari kenaikan tahun 2023 sebesar 7,09 persen ditambahkan 0,91 persen atau kurang dari 1 persen.
Jika estimasi kenaikan UMK Majalengka 2024 sebesar 8 persen maka untuk besaran upah minimum yang diterima dapat diprediksi sebesar Rp2.355.050,16 atau naik Rp174.448,16 dibandingkan tahun 2023.
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Majalengka 2024 jika mengalami kenaikan upah minimum sebesar 8 persen. Semoga bermanfaat!